![]() |
Sumber: Google Images |
Ada juga pendapat yang mengatakan, dinamakan hari Tarwiyah karena pada hari itu orang-orang mengenyangkan diri dengan minum air (rawiya, irtawa) untuk persiapan ibadah selanjutnya.
Amalan hari Tarwiyah
Yang dimaksud amalan hari Tarwiyah di sini yakni amalan yang dilakukan jamaa’ah calon haji di Kota Suci Makkah. Pada waktu Dhuha, jama’ah haji berihram dari tempat tinggalnya dengan niat akan melaksanakan ibadah haji. Dan sebelum berihram ini, bagi yang melaksanakan ibadah haji tamattu’ (mengerjakan umrah sebelum mengerjakan haji), mengadakan persiapan ulang sebelum ihram haji.
Disunnahkan bagi orang yang menunaikan haji tamattu’ untuk melakukan ihram haji pada hari tersebut, yakni dari tempat ia singgah. Maka, hendaknya ia mandi dan mengusapkan wewangian di tubuhnya, tidak mengenakan kain yang berjahit, dan ia ihram dengan selendang, kain dan sandal.
Adapun bagi wanita, hendaknya ia mandi dan menggunakan pakaian apa saja yang dikehendakinya, dengan syarat tidak menampakkan perhiasannya, tidak memakai penutup muka, juga tidak memakai kaus tangan.
Sedangkan yang melaksanakan haji qiran (mengerjakan haji dan umrah secara bersamaan) dan ifrad (mengerjakan haji lebih dulu baru umrah), mereka tetap dalam keadaan ihram mereka sejak sebelumnya.
Kemudian pada jama’ah ini beihram untuk haji dengan mengucapkan, “Labbaik Allaahumma Hajjan.” Jika khawatir adanya penghalang yang akan merintanginya dalam menyempurnakan pelaksanaan haji, seperti sakit, takut musuh, dan lainnya, dibolehkan mengucapkan persyaratan sebagaimana yang diajarkan Rasullullah SAW dengan mengucapkan, “Allaahumma Mahilli haitsu habastani (Ya Allah, tempat tahallulku di mana saja Engkau menahanku).”
Setelah berada pada kondisi ihram haji pada hari ini, jama’ah calon haji wajib menghindar dari seluruh larangan ihram dan memperbanyak membaca talbiyah. Bacaan talbiyah ini terus berlanjut hingga saat melempar jumrah ‘Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, termasuk saat bertolak menuju Mina. Begitu pula melakukan shalat Dzuhur , Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh di Mina, yang dikerjakan pada waktunya masing-masing dan mengqashar shalat-shalat yang jumlah rakaatnya empat. Semuanya dilakukan dengan qashar, tanpa jama’.
Sementara itu dibolehkan juga untuk tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib atau shalat shalat sunnah lainnya, kecuali shalat witir ketika menjelang tidur atau menjelang subuh dan shalat fajar (qabliyah subuh), karena dua shalat ini senantiasa dikerjakan Rasulullah SAW meskipun dalam keadaan safar. Namun demikian, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan dzikir-dzikir lainnya, selain bacaan talbiyah. Pada hari Tarwiyah ini pula jama’ah haji menginap di Mina.
Semua itu dilakukan pada hari Tarwiyah, atau 8 Dzulhijjah, hingga matahari terbit pada hari ke-9 atau hari Arafah.
Puasa Tarwiyah
Adapun mereka yang tidak melaksanakan haji dianjurkan untuk berpuasa Tarwiyah. Ini didasarkan pada hadits yang artinya bahwa puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan dosa dua tahun. Hadits mengenai puasa Tarwiyah ini diriwayatkan oleh Imam Ad-Dailami dalam kitabnya Musnad Firdaus (2/248). Namun derajat hadits ini mardud (tertolak), karena ada periwayat hadits dianggap pendusta, yakni Muhammad bin Sa’aib Al-Kalbi. Sementara ada juga periwayat dalam hadits tersebut yang dinilai majhul (tidak dikenal), yakni Ali bin Ali Al-Himyari.
Para ulama menambahkan adanya kesunnahan puasa Tarwiyah yang dilaksanakan pada hari Tarwiyah, yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits lain, bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan bahwa hadits ini dloif (tidak kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum. Tentang puasa hari Arafah, yakni puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah, para ulama sepakat bahwa hukumnya sunnah, bahkan termasuk sunnah mu’akkadah.
Ihwal puasa Tarwiyah ini semakin diperkuat oleh satu riwayat yang menyatakan bahwa puasa sepuluh hari, kecuali hari Idul Adha, dari awal bulan Dzulhijjah, hukumnya sunnah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ummul Mu’minin Sayyidatina Hafshah RA, yang berkata, “Ada empat macam yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah SAW: puasa Asyura, puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah, puasa tiga hari pada setiap bulan dan melakukan shalat dua rakaat sebelum shalat subuh,” (Riwayat Ahmad bin Nasa’i).
Memang tidak ada satu hadits shahih pun yang jelas dan tegas menyatakan sunnahnya berpuasa pada hari Tarwiyah. Namun perlu kita ketahui, banyak fuqaha yang memfatwakan bahwa puasa pada hari Tarwiyah itu hukumnya sunnah atau sebagai fadhilah, berdasarkan dua alasan.
Pertama, atas dasar ihtiyath (berhati-hati) dan cermat dalam mengupayakan mendapat fadhilah puasa Arafah yang begitu besar. Bahkan Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fath al-Mu’in berkata, puasa ini termasuk sunnah mu’akkadah.
Kedua, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits tentang keutamaan sepuluh hari bulan Dzulhijjah di sisi Allah SWT, yang Tarwiyah dan Arafah juga berada di dalamnya. Ibnu Abbas RA meriwayatkan:
ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله! ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك شيء
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT daripada amal shalih yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah.”
Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, walaupun jihad di jalan Allah?”
Rasulullah menjawab, “Walau jihad di jalan Allah, kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya, yakni menjadi syahid.” (Riwayat Al-Bukhari)
PUASA ARAFAH
Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 bulan Dzulhijah pada kalender Islam Qamariyah/Hijriyah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi kaum Muslimin yang tidak menjalankan ibadah haji.
Kesunnahan puasa Arafah tidak didasarkan adanya wukuf di Arafah oleh jamaah haji, tetapi karena datangnya hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Maka bisa jadi hari Arafah di Indonesia tidak sama dengan di Saudi Arabia yang hanya berlainan waktu 4-5 jam. Ini tentu berbeda dengan kelompok umat Islam yang menghendaki adanya ‘rukyat global’, atau kelompok yang ingin mendirikan khilafah islamiyah, dimana penanggalan Islam disamaratakan seluruh dunia, dan Saudi Arabia menjadi acuan utamanya.
Keinginan menyamaratakan penanggalan Islam itu sangat bagus dalam rangka menyatukan hari raya umat Islam, namun menurut ahli falak, keinginan ini tidak sesuai dengan kehendak alam atau prinsip-prinsip keilmuan. Rukyatul hilal atau observasi bulan sabit yang dilakukan untuk menentukan awal bulan Qamariyah atau Hijriyah berlaku secara nasional, yakni rukyat yang diselenggarakan di dalam negeri masing-masing dan berlaku satu wilayah hukum. Ini juga berdasarkan petunjuk Nabi Muhammad SAW sendiri. (Lebih lanjut tentang hal ini silakan klik di rubrik Syari’ah dan Iptek)
Penentuan hari arafah itu juga ditegaskan dalam Bahtsul Masa’il Diniyah Maudluiyyah pada Muktamar Nahdlatul Ulama XXX di Pondok Pesantren Lirboyo, akhir 1999. Ditegaskan bahwa yaumu arafah atau hari Arafah yaitu tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan kalender negara setempat yang berdasarkan pada rukyatul hilal.
Adapun tentang fadhilah atau keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah didasarkan pada hadits berikut ini:
صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً وَصَوْمُ عَاشُوْرَاَء يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً
Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah lewat. (HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abi Qotadah)
Para ulama menambahkan adanya kesunnahan puasa Tarwiyah yang dilaksanakan pada hari Tarwiyah, yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits lain, bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan bahwa hadits ini dloif (tidak kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum. Tentang puasa hari Arafah, yakni puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah, para ulama sepakat bahwa hukumnya sunnah, bahkan termasuk sunnah mu’akkadah.
Sedangkan orang yang sedang mengerjakan ibadah haji tidak dibolehkan berpuasa, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW telah melarang puasa pada hari Arafah di Padang Arafah.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’I, dan Ibnu Majah).
Bagaimanapun, puasa Tarwiyah dan puasa Arafah sangat dianjurkan untuk turut merasakan nikmat yang sedang dirasakan para jama’ah haji yang sedang menjalankan ibadah di tanah suci. Dan hari-hari pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa.
Lafadz Niat Puasa Tarwiyah
نويت صوم ترويه سنة لله تعالى
Bahasa Latin: Nawaitu shauma tarwiyah, sunnatal lillahi ta’ala
Terjemahan: “Saya niat puasa tarwiyah, sunnah karena Allah ta’ala
Lafadz Niat Puasa Arafah
نويت صوم عرفة سنة لله تعالى
Bahasa Latin: Nawaitu shauma arafah, sunnatal lillahi ta’ala
Terjemahan: “Saya niat puasa Arafah, sunnah karena Allah ta’ala”
By KAFANJANY
0 komentar:
Post a Comment